Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis. |
Keduanya terlibat perampokan di sebuah rumah, di wilayah Kecamatan Pedurungan pada akhir Desember 2023 kemarin.
Modusnya, dengan mencongkel pintu rumah korban saat ditinggal pergi pemilik.
Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari mengatakan kedua tersangka mengambil televisi, dan dua pasang anting dengan berat masing-masing 1,4 gram dan 1,2 gram. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.
Menurut Wiwit, kerugian korban diperkirakan sekira Rp5 juta.
Wiwit menjelaskan, kedua tersangka ditangkap sehari setelah kejadian dan berdasar rekaman kamera CCTV di perumahan.
"NF ini baru saja selesai menjalani hukuman pada Oktober 2023, sedangkan AZ menjalani hukuman 2021 karena kasus pencurian. Kedua tersangka bertetangga, dan NF sebagai dalang dari perencanaan dalam aktivitas ilegal mereka," kata Wiwit.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, kedua tersangka ini dalam beraksi membobol rumah korban hingga mengambil barang curian hanya butuh waktu 10 menit saja.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar