Seorang operator SPBU sedang melayani konsumen mengisi BBM nonsubsidi. |
Semarang-Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah melakukan pembinaan terhadap 160 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Tindakan pembinaan dilakukan, karena SPBU tersebut dianggap tidak mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri mengatakan pada periode Januari hingga Oktober 2023, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jateng-DIY. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, hari ini.
Marthia menjelaskan, ke-160 lembaga penyalur BBM itu terdiri dari 40 SPBU di wilayah Sales Area (SA) Semarang dan SA Tegal terdapat 35 SPBU dan di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya terdapat 85 SPBU.
Menurut Marthia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ditemukan saat pihaknya menggelar pantauan rutin ke sejumlah SPBU.
Temuan tersebut di antaranya CCTV SPBU tidak aktif, tera dispenser BBM melebihi aturan, penyalahgunaan QR code dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," kata Marthia.
Lebih lanjut Marthia menjelaskan, penyalahgunaan tersebut menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
Penyalahgunaan yang dilakukan SPBU tersebut, memengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di wilayah Jateng-DIY.
Pemberian sanksi itu diberikan, karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar