Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Alasan Tak Paham Mobil Manual, Marketing Honda Ini Jelaskan Kronologis Kejadian Kecelakaan di Mal Paragon

Kasat Reskrim AKBP Donny Lombantoruan saat memberi
penjelasan kronologis kejadian kecelakaan di Mal 
Paragon.
Semarang-Mukti Wibowo yang bekerja sebagai sales Honda Gajahmada, akhirnya memenuhi panggilan dari aparat Polrestabes Semarang untuk menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan di Mal Paragon pada akhir pekan kemarin.

Warga Kecamatan Genuk itu bercerita, saat ini dirinya bersiap akan pulang usai jaga pameran.

Sebelum menyelesaikan tugasnya, Mukti mengaku akan menutup mobil pamer yaitu Honda Brio warga kuning lemon.

Namun, karena tidak mengetahui jika posisi perseneling masuk gigi satu itu dirinya langsung memutar kunci kontak ke posisi on untuk menutup kaca jendela.

Tanpa diduga, mobil tersentak maju dan dirinya yang panik bukannya menginjak pedal rem tetapi justru pedal gas hingga akhirnya menabrak beberapa pengunjung dan berhenti di dekat tangga berjalan mal.

"Saya awam untuk mobil manual. Intinya saya mau nutup kaca sambil memanasi mesin. Itu memang kesalahan saya, belum jam tutup mal tapi saya sudah manasi," kata Mukti.

Mukti berkilah, dari setiap pameran yang diikuti tidak pernah ada kejadian dan berjalan lancar.

Kasat Reskrim AKBP Donny Lombantoruan menyatakan, tersangka mengaku tidak mempunyai keahlian menyetir mobil tapi nekad memanasi kendaraan.

Menurut Donny, atas pengakuan dari tersangka itu dirinya mendapat tugas dari atasan untuk memanasi mesin mobil pamer.

Hanya saja, atasan atau pengawas tidak memerhatikan jika tersangka tidak mempunyai keahlian menyetir mobil.

"Untuk tersangka lain tentu kita akan lihat kasusnya, karena tersangka ini kan tidak bisa nyetir tapi ditugasi manasi kendaraan. Jadi kita perlu dalami kasusnya," jelas Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena hukumannya di bawah lima tahun," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar