Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kuota PPDB SMAN/SMKN Jateng 2023 Ditambah 7.920 Kursi

Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng

Semarang-Pemprov Jawa Tengah menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK negeri tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 220 rombongan belajar (rombel) atau 7.920 kursi.

Penambahan tersebut berdasarkan pada pertimbangan SMA/SMK negeri yang ada, baru mampu menampung lulusan SMP/MTs sederajat kurang dari separuhnya. 

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan sejumlah persiapan telah dilakukan, sehingga penambahan jumlah kursi tidak berdampak pada penyediaan anggaran untuk pembiayaan penambahan guru. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Ganjar menjelaskan, penambahan jumlah kursi tentu berdampak pada penyediaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Menurut Ganjar, penambahan kuota PPDB SMAN/SMK negeri tersebut adalah wujud komitmen pemprov dalam pemerataan akses pendidikan di Jateng. 

"Penambahan kuota PPDB diselaraskan dengan optimalisasi jumlah jam mengajar guru setiap minggunya. Dengan tetap memperhatikan jumlah jam mengajar guru paling banyak 40 jam pelajaran (JPL) per minggu," kata Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, optimalisasi juga dilakukan dengan pemanfaatan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) serta kelas virtual maupun kelas jauh.

Pada tahun 2022 kemarin, daya tampung PPDB SMA/SMK negeri di Jateng adalah 217.781 kursi dengan rincian 116.102 kursi untuk SMA negeri dan 101.679 kursi untuk SMK negeri.

Pada 2023 ini, kuota ditambah menjadi 225.701 kursi dengan rincian 122.222 kursi untuk SMA negeri dan 103.479 kursi untuk SMK negeri.

Diketahui, Provinsi Jateng telah membuka proses PPDB SMA/SMK negeri mulai 12 Juni hingga 6 Juli 2023.

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PPDB online tingkat SMA/SMK negeri di Jateng. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar