Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Karena Takut Dimassa, Begini Alasan Pengendara Fortuner Yang Tabrak Kakek di Jalan Widoharjo

Kasatlantas AKBP Yunaldi (dua dari kanan) saat 
memberi keterangan terkait kasus tabrak lari.
Semarang-Anggota Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pengemudi Fortuner, yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Widoharjo pada 29 Mei 2023 pagi hari.

Tersangka diketahui bernama Widadijaya, bertempat tinggal di Delta Mas Semarang Utara.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan pihaknya mengamankan tersangka tabrak lari, setelah mengumpulkan beberapa rekaman kamera pengawas di sejumlah jalan yang dimulai dari titik awal tempat kejadian. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Senin (12/6).

Yunaldi menjelaskan, dari adanya kejadian kecelakaan yang viral di media sosial itu pihaknya membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian.

Dari lokasi kejadian, ada tiga temuan yang dijadikan barang bukti bagi pihak kepolisian.

Menurut Yunaldi, barang bukti yang diamankan itu adalah pecahan lampu kabut dan spion atas kap mesin serta pecahan kaca lampu.

"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. Yang bersangkutan mengalami luka cedera kepala, patah empat tulang rusuk belakang dan saat ini belum bisa dimintai keterangan," kata Yunaldi.

Lebih lanjut Yunaldi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan itu tersangka sempat ke luar kota di daerah Ngawi Jawa Timur.

Setelah diketahui tersangka kembali ke Semarang, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Delta Mas, Semarang Utara.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, tapi sesuai perundangan kita tetap jerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, dan atau denda paling banyak Rp10 juta. Karena yang bersangkutan melarikan diri, kita juga perberat hukumannya," tegasnya.

Sementara itu tersangka mengaku, saat kejadian itu dirinya bermaksud pulang usai melihat kedatangan biksu thudong ke Kota Semarang.

Tersangka juga mengakui, jika memang menabrak korban dan kemudian melarikan diri.

"Pas mau arah pulang, enggak tahu saya nabrak orang. Kecepatan saya waktu itu kalau tidak salah antara 60-70 kilometer," ucapnya.

Kepada petugas dan media, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. 

Dirinya melarikan diri, karena saat ini takut akan dihakimi massa. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar