Ganjar Pranowo Gubernur Jateng |
Semarang-Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan pada 19 Agustus 1945, menyesuaikan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.
Pemprov dan DPRD Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004, dalam rapat paripurna masa sidang ketiga di Gedung DPRD Jateng, kemarin.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 menetapkan, jika hari jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya.
Ganjar menjelaskan, dari hasil penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.
"Maka tahun ini peringatan HUT Jawa Tengah akan berbeda tanggalnya dari tahun sebelumnya," kata Ganjar.
Dikutip dari jatengprov.go.id menyebutkan, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, Jateng sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.
Sejak merdeka sampai sekarang, Jateng telah dipimpin 13 (tiga belas) kepala pemerintahan dengan sebutan gubernur. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar