Ahmad Santoso hanya bisa tertunduk lemas saat diminta menjelaskan kronologi kejadian. |
Semarang-Ibarat pepatah yang menyebutkan air susu dibalas dengan air tuba, itu pantas disandangkan kepada Ahmad Santoso warga Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Sebab, baru empat hari bekerja di rumah majikannya bernama The Han Sen warga Puri Anjasmoro Semarang Barat.
Tersangka Ahmad yang baru bekerja selama empat hari itu, secara diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di saku jaket. Kesempatan itu dilakukan, saat korbannya di luar kamar dan sedang menonton tv.
Kepada polisi, tersangka Ahmad bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan meminta izin masuk ke kamar korban. Namun, dirinya memang sudah merencanakan akan mengambil kartu ATM milik korban untuk ditukar dengan kartu ATM lain.
"Saya dapat info nomor PIN ATM-nya dari anak saya yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir. Saya lalu coba menukar kartu ATM-nya, dan saya ambil di minimarket dekat rumah," kata tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7).
Menurut pengakuan tersangka, usai memindahkan uang milik korban ke rekening lain kemudian kembali ke rumah majikannya. Kartu ATM milik korban dikembalikan ke tempat semula.
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, totalnya lebih dari Rp300 jutaan yang saya ambil," ujarnya.
Aksi tersangka baru ketahuan, setelah korbannya mengetahui jika uangnya hilang dalam empat hari berturut-turut. Total kerugiannya mencapai Rp317.500.000.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolrestabes Semarang dan polisi baru berhasil menangkap tersangka setelah tiga bulan pelarian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan aksi yang dilakukan tersangka itu ternyata tidak lepas dari informasi anak tersangka bernama Ahmad Surya.
Dari pengakuan tersangka, uang itu sebagian digunakan untuk membayar hutang rentenir dan buka blokir bank.
"Jadi, tersangka ini punya hutang Rp88 juta dan pakai uang itu untuk membayarnya. Sisanya dipakai selama pelarian tiga bulan," ujar Donny.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka Ahmad Santoso diamankan uang tunai sebesar Rp40 juta. Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kita sedang mengejar dua pelaku lain yang saat ini masuk DPO, yaitu Ahmad Surya dan Ferdiyansyah," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar