Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau Rest Area KM 260A di Brebes. |
Semarang-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak seluruh pengelola pusat perbelanjaan atau mal dan tempat istirahat di jalan tol, untuk memberikan ruang bagi UMKM berjualan. Setidaknya, 30 persen dari kuota tenant yang ada. Pernyataan itu dikatakan saat mengunjungi Rest Area Heritage KM 260A di Kabupaten Brebes, belum lama ini.
Teten mengatakan dalam rangka mendukung UMKM berusaha, pemerintah terus melakukan pembenahan ekosistem dan salah satunya memberikan ruang usaha bagi UMKM. Setidaknya, 30 persen di sarana publik diperuntukkan bagi pelaku UMKM untuk berjualan.
Teten menjelaskan, khusus di Rest Area KM 260A di Brebes sekira 90 persen lebih ruang dipakai untuk gerai produk UMKM. Total ada sekira 158 UMKM, yang memamerkan dan menjual produknya di tempat istirahat jalan tol Trans Jawa tersebut.
Menurutnya, dengan kehadiran pelaku UMKM dan menjajakan produk buatannya itu akan semakin memberikan daya pikat tersendiri. Selain itu, akan memberikan keunikan dibanding tempat istirahat lainnya di jalan tol yang kebanyakan berisi tenant besar.
"Ini saya kira penting, selain pendampingan dan pembiayaan juga ruang usaha bagi UMKM. Sekarang ini bagi pengelola mall dan rest area tidak usah ragu, meskipun 100 persen UMKM seperti di Sarinah dan Blok M justru menarik pengunjung yang cukup besar dan bisa mengalahkan produk-produk branded. UMKM itu sekarang justru menjadi penarik pengunjung yang luar biasa. Artinya, produk UMKM itu sekarang sangat menjual dan sangat dicari," kata Teten.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, pelaku UMKM di Jateng benar-benar mendapatkan tempat untuk berjualan di tempat istirahat jalan tol. Namun, tetap perlu ada upaya meningkatkan daya beli pengunjung di tempat istirahat untuk membeli produk UMKM.
"Tentu saja kita mesti mendampingi, mengurasi hingga tampilan-tampilan yang ada di situ jauh lebih baik. Ya kualitasnya, ya cara memamerkan dan harganya," ucap Ganjar. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar