Belasan tersangka peredaran narkoba yang diamanka Sat Narkoba Polrestabes Semarang selama sebulan. |
Ardian mengaku mendapat perintah sebagai perantara peredaran ganja, dan akan menyerahkan kepada seseorang bernama Dapa. Namun, belum sempat terjadi transaksi penyerahan barang sudah keburu ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang.
Menurut Ardian, saat itu di dalam saku celananya terdapat satu plastik klip ganja seberat kurang lebih 12 gram. Barang itu diakuinya milik tersangka Arga, dan dipesan untuk dikirim kepada seseorang di Jalan Melati Utara.
"Saya dapat upah Rp50 ribu untuk mengantarkan paket narkoba, sementara ganjanya saya diminta menjualkan Rp250 ribu," kata Ardian di hadapan petugas di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, penangkapan Ardian dan Arga merupakan dua dari 14 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu sebulan. Satu tersangka diketahui masih di bawah umur, dan juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Selain menangkap 14 tersangka peredaran narkoba, polisi juga menyita 38,53 gram sabu serta 823 gram ganja.
"Para tersangka kita tangkap selama bulan Juni 2022 kemarin. Mereka ditangkap dengan modus berbeda-beda, dan di sejumlah tempat," ujar Yuswanto.
Yuswanto lebih lanjut menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sembari menunggu proses hukum berikutnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar