Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

3 Ribu Lebih Laporan Terkait Jalan Rusak Sudah Ditangani

Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan rusak.
Semarang-Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah Hanung Triyono mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 3.739 laporan dari 7.190 laporan, yang dikirimkan masyarakat sejak 2019 di aplikasi Jalan Cantik terkait kondisi jalan. Saat ini, masih ada 1.253 laporan dalam proses pengerjaan dan sisanya dalam proses verifikasi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Hanung menjelaskan, pada tahun ini ada 1.016 laporan masuk terkait jalan rusak dari awal tahun hingga saat ini. Laporan yang sudah dikerjakan ada 418 laporan, dan ada 26 laporan ditolak serta sisanya dalam proses verifikasi. 

Menurut Hanung, ada 2.404,741 kilometer jalan milik provinsi dan 10 persen di antaranya masuk kategori rusak dengan panjang sekira 140 kilometer. Titik jalan rusak itu di antaranya adalah ruas Surakarta-Gemolong-Geyer, Semarang-Godong-Purwodadi-Blora dan Kuwu-Galeh-Ngrampal.

Saat ini, jalan rusak yang sedang dikerjakan adalah Sukorejo-Boja-Cangkiran. Yakni berupa pengeprasan bukit dan jembatan.

"Setiap saat setiap waktu kita melakukan pemeliharaan rutin, di samping ada kegiatan paket peningkatan. Namun, pelaporan atau keluhan masyarakat itu lewat Instagram atau Facebook atau lewat Laporgub maupun di aplikasi Jalan Cantik bahkan langsung ke pak gubernur itu banyak yang memanfaatkan kanal tersebut. Kita konfirmasi ke teman-teman kalau itu adalah jalan kabupaten/kota, langsung ke kepala DPU-nya. Setiap ada laporan langsung ditindaklanjuti," kata Hanung.

Lebih lanjut Hanung meminta kepada masyarakat, apabila menemukan jalan milik provinsi rusak bisa disertakan foto dan titik lokasinya. Sehingga, pada saat pelaporan ada bukti pendukung dan cepat mendapat penanganan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar