Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melihat barang bukti minyak goreng kemasan palsu di Mapolres Banyumas. |
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya menyita 12 ton minyak goreng palsu, karena dijual tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banyumas. Pelaku memalsukan minyak goreng curah, dan dijual seolah sebagai minyak goreng kemasan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolres Banyumas, kemarin.
Kapolda menjelaskan, sesuai perintah kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait peredaran minyak goreng itu jajarannya kembali mengungkap peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Menurutnya, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok di Kabupaten Banyumas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, didapati bahwa terjadi pelanggaran pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
"Dicek di BPOM tidak muncul atas nama PT Timur Alam Jaya yang memproduksi ini, tetapi justru muncul nama perusahaan lain. Jadi kita tegaskan ini palsu. Yang seharusnya labelnya merah, tetapi diganti jadi warna hitam. Pembuatnya tidak bisa menunjukkan sertifikasi halal, padahal di kemasan dicantumkan label halal. Dalam kandungan minyak goreng terdapat Omega 9 dan Omega 6, tapi setelah dicek di laboratorium tidak ditemukan itu," kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, di lokasi petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng dengan merek "Lapama". Dari hasil penyelidikan, merek tersebut tidak memiliki izin edar. Dari lokasi, petugas juga mengamankan tujuh orang pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar