Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Begini Pesan MUI Jateng Soal Hewan Kurban Boleh Disembelih

KH Ahmad Darodji
Ketua MUI Jateng
Semarang-Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji memberikan persyaratan bagi hewan kurban yang akan disembelih, di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, MUI Jateng tetap meminta penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Darodji menjelaskan, hewan yang terkena PMK bisa dikategorikan ringan dan berat. Apabila terkena dan bisa diatasi, maka dikategorikan ringan. Bagi yang terkena PMK dengan kategori ringan, masih diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan kurban.

Menurutnya, selama PMK masih merebak dan belum tertangani diharapkan masyarakat menyerahkan aktivitas pemotongan hewan kurban ke RPH terdekat atau RPH bantu.

"Jadi kaitan dengan PMK ini, ada yang ringan dan ada yang berat. Kalau baru saja terkena dan belum sampai berat, ya masih bisa disembelih. Tapi kalau kakinya sudah lumpuh, ya tidak sah untuk disembelih. Karena syarat kita menyembelih hewan kurban itu hewannya memang sehat, tidak kurus dan ada selera makannya," kata Darodji.

Lebih lanjut Darodji meminta pemprov, agar menyediakan RPH bantu di masing-masing kabupaten/kota yang ditempatkan untuk membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha. Sehingga, masyarakat tidak menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri di tempat masing-masing. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar