Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat melakukan sidak minyak goreng di pasar tradisional. |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan saat Satgas Pangan melakukan pemantauan minyak goreng di Pasar Boja Kabupaten Kendal, menemukan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dan diduga merupakan pengemasan ulang dari minyak goreng curah. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, kemarin.
Iqbal menjelaskan, minyak goreng kemasan tanpa izin edar itu diduga merupakan pengemasan ulang dari minyak goreng curah. Saat ini, temuan minyak goreng tanpa izin edar itu sedang dikembangkan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
Menurut Iqbal, minyak goreng kemasan dengan merk "Gulent" itu tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mempunyai sertifikat halal. Dikhawatirkan, minyak goreng itu memberikan permasalahan bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
"Minyak goreng kemasan tanpa izin edar, dengan nama minyak goreng sawit 'Gulent'. Ini ditemukan di pasar di Kabupaten Kendal, tepatnya di Boja. Produk kemasan merk 'Gulent' ini belum memiliki izin edar dari BPOM, serta belum memiliki sertifikat halal. Ada dugaan adanya repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi, hasil penyidikan yang ada di lapangan. Nantinya kita akan memanggil serta melakukan klarifikasi pada pemilik merk,' kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, temuan minyak goreng kemasan tanpa merk banyak beredar di tengah masyarakat. Modus yang sering dipakai adalah mengemas ulang tanpa izin, sehingga tampak seolah-olah sebagai minyak goreng premium tetapi isinya adalah minyak goreng curah. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar