Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi paparan tentang UU HPP kepada wajib pajak di Semarang. |
Semarang-Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengimplementasikan penerapan aturan perpajakan dengan rasa keadilan, dan memberi manfaat bagi pembangunan Indonesia lebih baik. Pernyataan itu dikatakannya saat memberikan sosialisasi tentang UU HPP kepada wajib pajak di Hotel Tentrem Semarang, Kamis (10/3).
Suryo menjelaskan, sosialisasi UU HPP menjadi penting karena masyarakat sebagai wajib pajak harus tahu bahwa pemerintah juga memberikan insentif perpajakan. Yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS bisa diikuti wajib pajak, apabila memiliki harta belum terlaporkan.
Menurutnya, program PPS berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan masyarakat wajib pajak didorong untuk bisa memanfaatkan program tersebut. Tujuannya, agar harta yang dimiliki terlaporkan dengan baik dan menghindari sanksi hukuman karena dianggap menyembunyikan harta.
"Undang-undang ini mengubah titik penting dari aturan perpajakan, dan tujuannya satu lebih mempermudah, lebih menyederhanakan, lebih berdaya guna dan lebih memberikan keadilan. Ada beberapa contoh yang dapat kami sampaikan, misalnya tarif terendah pajak penghasilan orang pribadi yaitu lima persen. Ini salah satu contoh dari beberapa kemudahan, dan juga menjaga keadilan bagi yang penghasilannya di atas Rp5 miliar maka diubah menjadi 35 persen," kata Suryo.
Lebih lanjut Suryo menjelaskan, secara nasional sudah ada 20.964 wajib pajak yang mengikuti program PPS. Yakni, dengan harta yang diungkap sebesar Rp27,39 triliun. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar