Calon penumpang melakukan boarding pas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. |
Hardi menjelaskan, berdasarkan aturan baru dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi ditambah surat edaran dari Kementerian Perhubungan maka pihaknya mulai menerapkan aturan baru tersebut. Yakni, masyarakat para pengguna jasa pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasar tes PCR maupun antigen.
Menurutnya, dengan aturan baru yang dikeluarkan itu pihaknya akan tetap memberikan pelayanan optimal dalam mendukung penerbangan aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.
"Pada prinsipnya, kami selaku operator bandara, selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam surat edaran gugus tugas penanganan COVID-19 dan surat edaran menteri perhubungan. Dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR dan RT-Antigen, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga booster," kata Hardi.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, aturan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama atau belum menjalani vaksinasi. Sehingga, tetap diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
"Kebijakan yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 maupun surat edaran dari Kementerian Perhubungan, sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar