Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ada Warga Mampu Terima Bansos Bisa Laporkan ke Aplikasi Kemensos

Tegoch Hadi Noegroho
Kabid Penanganan Fakir Miskin
Dinsos Jateng
Semarang-Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jawa Tengah Tegoch Hadi Noegroho mengatakan penyaluran program sembako dari Kementerian Sosial, bisa dilakukan pelacakan atau pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store. Melalui platform tersebut, masyarakat bisa melaporkan penerima yang dinilai tidak pantas menerima. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini. 

Tegoch menjelaskan, dengan adanya aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial itu akan membantu pihaknya dalam melakukan validasi penerima bantuan. Sehingga, masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ada keluarga yang tidak layak menerima bantuan.

Menurutnya, melalui aplikasi itu warga bisa melaporkan kelayakan atau tidak layak keluarga tersebut menerima bantuan atau tidak.

"Jadi penerima program sembako ini tidak ada yang di luar DTKS, tapi yang harus kita sadari juga bahwa DTKS ini perlu update juga. Makanya kalau kita melihat dari data yang ada, bisa jadi masih ada masyarakat yang masih membutuhkan tapi tidak masuk di DTKS sehingga tidak bisa mendapatkan program sembako ini. Begitu juga sebaliknya, ada yang sebenarnya masih lebih mampu dari tetangga yang lainnya tapi mendapatkan bantuan. Oleh sebab itu, ini ada aplikasi cek bansos. Itu aplikasi dari Kementerian Sosial yang menurut saya sangat bagus, karena kita bisa sama-sama saling mengawasi dan mengawal," kata Tegoch. 

Lebih lanjut Tegoch menjelaskan, saat ini penyaluran bantuan program sembako pada triwulan pertama sudah mencapai lebih dari 98 persen dari 3.291.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM di Jateng, menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulannya dan pada tahun ini mulai disalurkan per Maret 2022. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar