Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengangkat sampel minyak goreng oplosan dengan air dan pewarna makanan, Selasa (22/2). |
Semarang-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kedua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus. Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus, Selasa (22/2).
Kapolda menjelaskan, keduanya berdalih mencari keuntungan berlebih di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. dua warga Kudus nekat memalsukan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.
Kapolda menyatakan, dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu keduanya mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.
Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan yang lalu.
"Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut," kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar