Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Ringkus Pembobol Spesialis Kantor Pos

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani
Rahardjo Puro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil
kejahatan dari sindikat pembobol kantor pos.
Semarang-Empat pelaku spesialis pembobol kantor pos di sejumlah tempat diringkus Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sementara, satu otak pembobolan kantor pos masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku diketahui sudah melakukan aksi pembobolan di lima kantor pos di sejumlah tempat, yaitu di Kabupaten Magelang dan Brebes serta Tegal. Kemudian juga di kantor pos daerah Slawi dan Pekalongan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (12/1).

Djuhandani menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap adalah AH warga Pemalang, AP, ES dan SM ketiganya warga Banyumas. Sedangkan satu pelaku yang kabur berinisial MJ warga Pemalang, merupakan pemimpin atau otak dari serangkaian kasus pembobolan kantor pos.

Menurut Djuhandani, modus yang digunakan para pelaku dengan mencongkel dan merusak gembok pintu untuk bisa masuk ke kantor pos.

"Para pelaku ini sudah mendapatkan hasil ratusan juta, berupa barang dan baterai tower dan juga uang tunai. Mungkin dia sudah mempelajari bahwa target kantor pos merupakan tempat penyimpanan uang dan lain sebagainya, sehingga mudah untuk melakukan pencurian dengan pemberatan. Dari lima TKP ini, pelaku berhasil menggondol di tiga TKP," kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui jika kelompok pembobol kantor pos telah melakukan aksi kejahatan lainnya. Yakni pembobolan di sejumlah minimarket, dan juga beberapa toko di beberapa wilayah di Jateng.

"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar