Gubernur Ganjar Pranowo berdiskusi dengan Wagub Taj Yasin. |
Semarang-Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta kepada seluruh pengelola tempat wisata bisa mematuhi peraturan protokol kesehatan, dan salah satunya tentang pembatasan jumlah pengunjung wisatawan. Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui usai berkunjung ke Eling Bening, baru-baru ini.
Gus Yasin menjelaskan, banyak obyek wisata di Jateng pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dikunjungi wisatawan dari sejumlah daerah. Sehingga, perlu ada pengawasan dan pembatasan terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata.
Menurut Gus Yasin, para pengelola obyek wisata harus taat terhadap batasan jumlah kunjungan wisatawan. Yakni, hanya 25 persen dari kapasitas normalnya. Sehingga, pengaturan jaga jarak dan mengurangi kerumunan bisa dilakukan.
"Untuk 25 persen itu kapasita di dalam. Jadi kalau pakai PeduliLindungi itu bisa, input berapa keluar berapa sehingga bisa menambah geliat wisatawan. Jadi seandainya sudah terpenuhi 25 persen terjual tiketnya, dan yang di dalam sudah banyak yang keluar masih bisa dijalankan. Yang penting Nataru itu protokol kesehatannya dijalankan. Sebenarnya itu aja," kata Gus Yasin.
PNS Dilarang Bolos Saat Nataru
Sementara Sekda Jateng Sumarno menambahkan, sejak jauh hari para aparatur sipil negara (ASN) sudah diberikan peringatan untuk tidak bolos kerja dengan memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru. Bahkan, PNS juga dilarang mengajukan cuti saat libur akhir tahun.
Sumarno menjelaskan, dasar PNS dilarang mengambil cuti saat libur akhir tahun sudah diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PNS sebagai contoh masyarakat, harus bisa memberikan teladan yang baik. Sebab, saat ini masih dalam kondisi COVID-19 meskipun situasinya sudah cenderung menurun.
"Cuti PNS kita tidak ada cuti selama masih masa Nataru. Kalau melanggar, nanti kan ada sanksinya. Karena kalau cuti itu harus izin atasan, kalau tidak ada izin berarti kan bolos. Tentu itu ada sanksi-sanksinya juga. Sanksi bermacam. Tidak masuk kerja tanpa keterangan tanpa cuti, ada batasan jumlah harinya bisa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Bahkan, ada juga yang diberhentikan tidak hormat karena bolos kerja dengan rentang waktu tertentu," ujar Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, meski libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak dilakukan penyekatan tetapi pergerakan masyarakat lokal tetap harus diantisipasi. Terutama, untuk tempat-tempat wisata bisa dilakukan pengetatan dan pemantauan guna mencegah penularan COVID-19. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar