Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan lalu lintas harian pada Juli 2021 terhadap Oktober 2021, mengalami peningkatan hingga mencapai 63,03 persen. Pernyataan itu dikatakannya melalui siaran pers, Sabtu (6/11).
Heru menjelaskan, dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol maka pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berkendara aman sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, mengenai aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas di masing-masing ruas jalan tol.
"Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol kawasan perkotaan minimal kecepatan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol antarkota, yakni minimal kecepatan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan adalah 100 kilometer per jam," kata Heru.
Lebih lanjut Heru juga meminta para pengguna jalan tol, agar selalu berhati-hati dan selalu mengantisipasi kondisi jalan yang akan dilalui. Tidak hanya memastikan kondisi pengemudi serta kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara, tetapi juga menggunakan safety belt.
Menurutnya, pengemudi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.
"Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan juga sangat penting. Perlu diingat, semakin cepat laju kendaraan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan. Gunakan rest area jika mengantuk atau merasa lelah. Dengan beristirahat sejenak, maka akan membantu kondisi pengemudi kembali prima sebelum melanjutkan perjalanan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar