Semarang-General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengubah aturan terbaru, terkait perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di dalam negeri selama masa pandemi. Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen, 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Hardi menjelaskan, sesuai aturan terbaru dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan maka ada ketentuan yang sifatnya meringankan para calon penumpang pesawat terbang. Calon penumpang tidak harus melampirkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil PCR saja, tetapi bisa menggunakan hasil tes antigen dengan pengambilan sampel 1x24 jam.
Menurutnya, calon penumpang juga tetap diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua serta aplikasi PeduliLindungi.
"Pengguna jasa harus dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua atau dosis pertama. Yang kedua, surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan Rapid PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun, harus dilengkapi dengan surat atau kartu keluarga," kata Hardi.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, bagi calon penumpang yang belum membawa surat keterangan negatif COVID-19 bisa melakukan pemeriksaan di klinik bandara. Pihaknya sudah menyediakan dua klinik yang bisa digunakan calon penumpang, untuk melakukan tes negatif COVID-19 dengan antigen atau PCR. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar