Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan 
barang bukti kantor pinjol di Mapolda, Selasa (19/10).
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajaran Direktorat Reskrimsus menggerebek sebuah ruko di wilayah Yogyakarta, yang digunakan sebagai aktivitas kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Pernyataan itu dikatakannya saat menggelar kasus tersebut di Mapolda, Selasa (19/10).

Kapolda menjelaskan, aksi pinjol ilegal bisa diungkap jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya. Para korbannya, rerata melaporkan adanya aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan.

Menurut kapolda, dari hasil laporan yang diterima jajarannya itu kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan alamat dari pinjol ilegal. Yakni di kantor AKS di Jalan Kiai Mojo, dan sebuah rumah kos milik salah satu karyawannya di daerah Danurejan Yogyakarta.

Kapolda menyebutkan, salah satu tersangka yang berperan sebagai debt collector berinisial AKA ini memproduksi konten bermuatan asusila sebagai senjata untuk menakuti para korban peminjam pinjol ilegal.

"Besar harapan saya kepada masyarakat, kiranya kita lebih bijak dalam rangka menggunakan media sosial terutama konten-konten tertentu, kroscek kepada polres, kepada polda terkait apabila kita akan melakukan transaksi apapun bentuknya yang menggunakan konten-konten tertentu," kata kapolda.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat tentang pinjol ilegal tersebut. Terutama, untuk aktivitas penagihan yang dianggap merugikan masyarakat peminjam.

Menurutnya, laporan-laporan yang diterima jajarannya itu saat ini secara bertahap telah dilakukan penanganan dan pengungkapan.

"Ini ada 34 yang ilegal. Jadi ada 34 pinjol ilegal yang diadukan ke Polda Jateng. Ini adalah data-data yang kami terima, bahwa ini adalah pinjaman online ilegal," ucap Johanson. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar