Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Tegal. |
Semarang-Pejabat sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri menyerahkan sepenuhnya proses hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi, kepada aparat kepolisian untuk dilanjutkan ke tingkat peradilan. Pernyataan itu dikatakan di sela konferensi pers di Pelabuhan Tegal, kemarin.
Menurutnya, Pertamina mendukung penuh langkah kepolisian dalam upaya penegakan dan penindakan hukum terhadap aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya.
Thia menjelaskan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan masyarakat serta negara. Sebab, penggunaan BBM bersubsidi sudah diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Dan kami mendukung penuh upaya yang dilakukan dalam mengawasi dan mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini,a agar tepat sasaran. Hasil penyidikan dan penindakan, tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian sesuai jalur hukum yang ada. Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama dalam mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun call center Pertamina 135," kata Thia.
Lebih lanjut Thia menjelaskan, sesuai aturan yang ada bahwa sasaran dari BBM bersubsidi adalah masyarakat nelayan maupun pengemudi angkot. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi itu jelas merugikan masyarakat sasaran. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar