Resmob Polrestabes Semarang tangkap pembuang bayi di Kalipancur. |
Semarang-Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan aparat Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua orang tersangka, pembuang bayi yang di sekitar Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10) sore. Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, yang telah menjalin asmara selama dua tahun. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (4/10).
Agus menjelaskan, kasus pembuangan bayi itu terungkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka bernama Yustiani warga Brebes, dan Andrianto warga Kota Semarang.
Menurutnya, karena sang pacar hamil itu tersangka Andrianto menyarankan untuk menggugurkan kandungannya dan disetujui tersangka Yustiani. Tersangka Andrianto lantas memberikan obat kepada pacarnya, hasil pencarian dari internet.
"Pada hari itu juga di tanggal 2 Oktober pada pukul 19.30 di wilayah Kradenan Sampangan, di mana pelaku kita amankan. Pelaku perempuan inisial Y, kemudian pelaku laki-laki inisial A. Kedua pelaku tersebut dalam status berpacaran, kurang lebih sekitar dua tahun. Kemudian berhubungan badan, kemudian hamil. Untuk bayi yang dilahirkan usianya 7-8 bulan," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga botol obat penggugur kandungan dan obat sakit kepala serta sebotol minuman bersoda. Polisi juga turut menyita dua buah gawai, yang merupakan milik tersangka sebagai barang bukti. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar