Pelaksanaan pemusnahaan sabu di kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng, Kamis (21/10). |
Semarang-Wadir Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Rizki Ferdiansah mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan sindikat narkoba internasional. Yakni, pengiriman paket sabu dari Malaysia sebanyak 13 paket dengan total berat hampir 900 gram. Pernyataan itu dikatakannya di sela pemusnahan sabu di kantornya, Kamis (21/10).
Rizki menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dari barang bukti narkoba yang diamankan. Pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan sindikat internasional itu, dilakukan dengan melarutkan dalam air dengan dicampur sabun cuci pakaian.
Menurut Rizki, kegiatan pemusnahan barang bukti sesuai dengan perintah undang-undang
"Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 811,67 gram. Untuk proses selanjutnya kalau yang di Sampang karena bentuknya barang temuan, tuntas. Jadi dimusnahkan, karena kita tidak dapat tersangkanya. Tapi untuk yang di Sumenep masih nunggu proses lanjut, karena proses sidik di kejaksaan. Nanti kita akan tetap koordinasi dan berkas kita kirim. Nanti, petunjuk jaksa apa, kita penuhi sampai dengan P-21 dan tahap kedua," kata Rizki.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dan menunggu penetapan dari kejaksaan maka barang bukti disimpan di brangkas dengan pengamanan ketat. Kunci brangkas penyimpanan barang bukti, dipegang masing-masing kasubdit dan kabag sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil barang bukti.
Sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Jateng bersama Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menyita paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. Paket kiriman sabu itu, rencananya akan dikirim kepada seseorang yang beralamat di Kabupaten Sampang, Jatim. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar