Tersangka prostitusi online yang diamankan Polrestabes Semarang. |
Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan jajarannya menangkap dua orang mucikari tersangka jaringan prostitusi online, yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya itu, beberapa tahun terakhir di tempat kos maupun kamar hotel. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (6/9).
Irwan menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan bernama Dava Tria warga Plamongansari dan Kur warga Candisari. Keduanya ditangkap, karena diduga menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Menurut Irwan, dari hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap bahwa satu orang bertugas membuat aplikasi MiChat dan merekrut korban dengan iming-iming mendapat uang banyak. Sedangkan satu tersangka lainnya, bertugas mencarikan hotel sekaligus memesan kamar.
"Dipersangkakan memperjualbelikan anak di bawah umur. Yang diperjualbelikan berumur 14 tahun, kemudian 15 tahun dan 16 tahun. Jadi, pelaku ini memperjualbelikan korban melalui aplikasi MiChat. Kasusnya terungkap saat tersangka melakukan aksinya di salah satu hotel di Jalan Majapahit," kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat buah gawai dan empat lembar nota sewa hotel. Tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu pengakuan tersangka Dava, bahwa dirinya memasang tarif khusus di bisnis prostitusi online. Sedangkan dirinya, mengambil bagian Rp50 ribu.
"Tarifnya Rp250 ribu-Rp300 ribu per jam. Saya dapat upah Rp50 ribu. Satu hari biasanya dua pelanggan," ucap Dava. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar