Semarang-Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya menerbitkan tiga peraturan baru di 2021, dalam rangka perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit. Tujuannya, agar mampu memerkuat sektor perbankan. Pernyataan itu dikatakan melalui sesi webinar dengan wartawan, kemarin.
Wimboh menjelaskan, peraturan baru yang diterbitkan itu adalah POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Sebelumnya, juga telah duputuskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Wimboh menyatakan, penerbitan POJK itu untuk merespon kondisi saat ini dalam menghadapi tantangan di masa pandemi COVID-19. Termasuk, memersiapkan kebijakan stimulus dan juga menyikapi dampak pandemi.
Menurutnya, langkah tersebut ditindaklanjuti POJK Nomor 11 tahun 2021 tentang stimulus COVID-19 untuk Perbankan.
"OJK tidak sendirian, bersama pemerintah dan Bank Indonesia serta pemangku kepentingan lainnya terus mencari dan terus bisa bertahan dalam kondisi apapun. Bahkan, sudah mulai terus berkembang mempercepat proses recovery. Berbagai stimulus POJK kita berikan, agar memberikan bantalan yang kuat kepada sektor bisnis dan sektor keuangan untuk tumbuh. Ini perlu kita umumkan sejak awal, agar ada kepastian para pengusaha untuk memenej likuiditas dan kebijakan agar tetap bisa bertahan," kata Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh menjelaskan, perpanjangan POJK tentang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bertujuan untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha. Termasuk, menyasar pada seluruh perbankan umum dan BPR serta BPRS. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar