Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat bertanya kepada tersangka modus penjualan kendaraan. |
Semarang-Zainal Arifin warga Tarub Kabupaten Tegal diringkus aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, karena menjual mobil dengan BPKB dan STNK diduga asli tapi palsu (aspal). Tersangka ditangkap berikut mobil Toyota Sienta warna putih, di wilayah Subah Kabupaten Batang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Puro Rahardjo mengatakan kasus penipuan jual beli kendaraan menggunakan dokumen asli tapi palsu terungkap, setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan tetapi dokumen diduga adalah palsu. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (10/9).
Djuhandani menjelaskan, tersangka menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli tetapi tidak sesuai peruntukannya atau dokumen itu telah diubah. Pemalsuan BPKB dan STNK itu untuk meyakinkan calon pembeli, bahwa kendaraan dagangannya dilengkapi surat-surat resmi. Bahkan, tersangka juga memasang harga jual kendaraan sesuai harga pasaran.
Menurutnya, TKP yang diakui tersangka ada di Batang dan Banyumas serta Cilacap.
"Pelaku menggantikan tulisan BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok, kemudian diganti dengan nomor sesuai pelat nomor. Ini modus yang digunakan. Adapun sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil, mungkin juga ada yang langsung kepada pembeli sebagai korban yang saat ini tentu saja masih pendalaman. Untuk sementara ini, kita sudah mengamankan barang bukti kendaraan tiga unit," kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, guna pengembangan kasus pemalsuan BPKB dan STNK itu pihaknya masih mengejar satu pelaku bernama Bambang Juniawan warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang kabur saat dilakukan penangkapan. Sebab, Bambang Juniawan diduga sebagai otak dari pemalsuan BPKB dan STNK tersebut. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar