Sembilan orang ditangkap Polda Jateng di dua lokasi perjudian di Grobogan dan Pati. |
Semarang-Sebanyak sembilan orang ditangkap aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah di lima lokasi perjudian, yang ada di Kabupaten Grobogan dan Pati. Sembilan orang diamankan di lokasi, dan langsung dibawa di Mapolda guna dimintai keterangan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari sembilan orang yang diamankan di lokasi perjudian itu, masing-masing berperan sebagai pengecer dan pengepul serta karyawan agen. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (24/9).
Menurut Djuhandani, barang bukti yang disita di tempat perjudian itu di antaranya adalah buku kupon pasangan judi dan uang tunai lebih dari Rp8,5 juta serta beberapa gawai.
Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan elemen masyarakat adanya praktik judi di wilayah Grobogan dan Pati. Praktik judi yang dijalankan para tersangka itu, adalah toto gelap (togel) capjikia dan Hongkong.
"Adanya informasi masyarakat kepada kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum langsung menerjunkan tim untuk melaksanakan operasi, dan hasilnya sembilan orang dapat diamankan. Para pelaku akan diamankan dengan Pasal 303 KUHP, ancaman 10 tahun," kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kasus kejahatan yang menonjol ataupun penyakit masyarakat. Hal itu menjadi komitmen yang dilaksanakan jajarannya, dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar