Seorang pengendara ojek online sedang mengikuti tes antigen. |
Semarang-Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan pihak swasta yang menyelenggarakan tes PCR berbayar, harus menyesuaikan tarif resmi dari pemerintah. Yakni, maksimal Rp500 ribu tarif layanan tes PCR dan hasilnya sudah diketahui paling lama 1x24 jam. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Sentra Vaksinasi Gradhika, baru-baru ini.
Yulianto menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan tarif tes PCR berbayar yang diselenggarakan pihak swasta maksimal Rp500 ribu per tes atau hampir 50 persen dari tarif tes PCR sebelumnya. Turunnya tarif tes PCR sudah lama ditunggu masyarakat dan menjadi berita baik, karena masyarakat selama ini terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR yang diselenggarakan pihak swasta.
Menurut Yulianto, para penyelenggara tes PCR yang berada di klinik maupun layanan drive thru untuk bisa menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan resmi dari pemerintah.
"Ketentuan itu harus diikuti oleh semua laboratorium yang melayani PCR berbayar. Kalau laboratorium milik pemerintah daerah kan selama ini dalam rangka tracing dan testing, sehingga tidak berbayar. Jadi, laboratorium-laboratorium yang selama ini berbayar itu harus menyesuaikan karena ketentuannya begitu. Apabila tidak menyesuaikan, ya tentunya karena ini ketentuan harus ditaati," kata Yulianto.
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, dengan turunnya tarif tes PCR itu akan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan tes PCR untuk kebutuhan pekerjaan atau mobilitas. Misalkan, untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar