Semarang-Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan AFPI merupakan gabungan pinjaman online (pinjol) resmi atau legal, yang memertemukan peminjam dengan pemilik dana. Sehingga, AFPI akan melakukan pemeriksaan kelayakan kredit dari peminjam sebelum diberikan pinjaman. Pernyataan itu dikatakan dalam sesi webinar tentang Waspada Investasi dan Perlindungan Konsumen di Era Digital yang diadakan Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY, kemarin.
Kuseryansyah menjelaskan, AFPI atau Fintech Pendanaan menaungi 120 perusahaan pinjol dan harus patuh terhadap peraturan dari OJK dan perundangan yang berlaku. Apabila tidak mematuhi aturan dan melakukan tindakan ilegal atau melanggar etika, maka perizinannya akan dicabut OJK.
Menurutnya, anggota Fintech Pendanaan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana sebagai pelengkap ekosistem perbankan.
"Ini adalah berkah bagi Indonesia di era digital. Banyak masyarakat kita yang dulunya tidak punya kesempatan untuk mendapatkan akses kredit atau akses pinjaman, sekarang dengan mudah punya alternatif selain meminjam di bank atau di multifinance atau di koperasi. Sekarang Indonesia Punya alternatif yang namanya pinjaman di pinjol. Tapi hati-hati, pinjol ini selain kita yang secara formal melalui proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan yang tentu saja tidak mudah, karena banyak syarat dan banyak hal untuk berbisnis pinjol di Indonesia," kata Kuseryansyah.
Lebih lanjut Kuseryansyah meminta masyarakat tidak perlu khawatir, jika akan meminjam melalui aplikasi pinjol resmi dan terdaftar di OJK. Sebab, seluruh kegiatan operasi pinjol itu disampaikan ke OJK secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar