Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Patut Diketahui

    Semarang-Kepala Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa membagikan tips kepada masyarakat, untuk mewaspadai dan tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat harus bisa mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal, yang menawarkan pinjaman namun sebenarnya adalah jebakan. Pernyataan itu dikatakannya di sela temu media secara virtual, Rabu (30/6).

    Menurut Aman, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha dan meresahkan masyarakat.

    Aman menjelaskan, penyelenggara pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan kerap kali melakukan pelanggaran pidana serta merugikan masyarakat. Sebab, saat melakukan penagihan kepada peminjam melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa penyebaran konten pornografi maupun pencemaran nama baik hingga pengancaman.

    "Tidak mengklik tautan menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang menawarkan pinjol ilegal. Gampangnya, dicuekin saja kalau perlu diblokir. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA, yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Bisa dicek ke webnya OJK, termasuk yang legal atau tidak. Kalau terpaksa meminjam, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjamannya," kata Aman.

    Lebih lanjut Aman menjelaskan, terhadap penyelenggara pinjol ilegal ini pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran situs-situs pinjol ilegal tersebut. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan, menjadi kewenangan dari pihak kepolisian untuk menanganinya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar