Seorang calon penumpang pesawat mengikuti kegiatan vaksinasi yang dilakukan di Bandara Ahmad Yani Semarang. |
Semarang-General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pihaknya menyediakan sentra vaksinasi bagi calon penumpang, yang memiliki tiket penerbangan untuk mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama. Masyarakat yang belum menerima suntikan vaksin dan mempunyai tiket penerbangan, bisa memanfaatkannya di Bandara Ahmad Yani. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Hardi menjelaskan, dalam rangka mendukung pemerintah memenuhi target satu juta vaksin setiap hari itu maka pihaknya menyediakan sentra vaksinasi di areal exhibition hall mulai 5 Juli 2021. Layanan sentra vaksinasi yang disediakan itu, dalam upaya mewujudkan target satu juta vaksin per hari pada Juli 2021 dan dua juta vaksin per hari pada Agustus 2021 mendatang.
Menurut Hardi, penyediaan layanan sentra vaksinasi di bandara juga merupakan salah satu bentuk dukungan penerapan persyaratan baru saat masa PPKM darurat bagi yang akan menggunakan penerbangan pesawat. Sentra vaksinasi COVID-19 di bandara bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan TNI/Polri serta komunitas bandara lainnya.
"Sejak tanggal 5 Juli 2021, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang telah menyediakan layanan sentra vaksinasi COVID-19 untuk calon penumpang yang memiliki tiket, di area exhibition hall. Yang dibuka setiap harinya pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00. Selama masa PPKM darurat, diharapkan dengan adanya sentra vaksinasi di bandara ini akan memperluas dan mempermudah calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan untuk mendapatkan vaksin dosis pertama," kata Hardi.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sudah ditegaskan jika syarat penerbangan di masa PPKM darurat di dalam negeri wajib menunjukkan kartun vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, surat keterangan negatif COVID-19 yang ditunjukkan lewat hasil tes antigen maupun PCR selama 2x24 jam tetap disertakan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar