Kemenhub menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara selama PPKM darurat. |
Semarang-General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengumumkan syarat terbaru, bagi orang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Aturan perjalanan udara terbaru itu, berlaku efektif mulai Senin (5/7).
Hardi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan terbaru nomor 45 tahun 2021 sudah diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. Surat edaran Kemenhub itu merupakan turunan, dari surat edaran Satgas COVID-19 nomor 14 tahun 2021.
Menurutnya, beberapa peraturan baru yang dijelaskan dalam surat edaran Kemenhub itu di antaranya adalah penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali atau Pulau Jawa wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan negatif PCR yang diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Memberlakukan peraturan perjalanan udara yang baru, dan efektif per tanggal 5 Juli 2021. Kami sebagai operator bandara bersama dengan stakeholder terkait, tentu akan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga pada saat implementasi nanti bisa berjalan secara efektif dan tidak ada kendala," kata Hardi.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, guna mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang di bandara karena penerapan aturan baru itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di bandara. Salah satu strateginya, dengan mengatur jalur antrean dan mengaktifkan areal yang dapat digunakan untuk menampung calon penumpang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar