Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana saat gelar ungkap kasus pembegalan. |
Semarang-Ahmad Agus warga Tegalsari dan Febrianto Mahendra warga Tandang Tembalang harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polrestabes Semarang, karena melakukan aksi pembegalan dengan korban Eko Setyowati Redjeki warga Jangli Candisari.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan berdasarkan laporan dari korban, jajarannya langsung bertindak cepat dengan mencari barang bukti di sekitar lokasi kejadian. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.
Indra menjelaskan, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi membekuk dua orang tersangka pelaku pembegalan. Bahkan, dari aksi terakhir kedua tersangka itu membuat korbannya mengalami luka-luka cukup serius karena sempat terseret beberapa meter akibat memertahankan gawainya.
"Mengambil handphone yang ada pada korban, kemudian sempet handphone itu diambil dan korban ini sempet terpelanting. Nah ini kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kejadian kurang lebih hari Rabu tanggal 15 Juli 2021, pukul sekitar 18.30. Sesuai dengan adanya beberapa pemberitaan yang viral, dengan alat bantu yaitu cctv," kata Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, dalam setiap aksinya itu kedua tersangka menggunakan modus bertanya alamat kepada calon korbannya. Seringnya dipilih adalah wanita sendirian, dan sedang menggunakan atau memainkan gawai di pinggir jalan saat menunggu transportasi umum. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar