Anggota Polda Jateng berkeliling Kota Semarang mengingatkan masyarakat tentang penerapan PPKM darurat, Sabtu (3/7). |
Semarang-Sebanyak 42 titik perbatasan pintu masuk ke Jawa Tengah, dijaga aparat Polda Jateng selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Yakni perbatasan Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan selama penerapan kebijakan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, masyarakat yang keluar masuk wilayah Jateng harus mematuhi aturan protokol kesehatan salah satunya membawa surat keterangan kesehatan negatif COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya usai memimpin apel pasukan giat PPKM darurat di Mapolda, Sabtu (3/7).
Menurutnya, Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Jatim serta Polda DIY untuk menyekat pintu-pintu masuk Jateng selama pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Rudy menjelaskan, seluruh kepolisian di Pulau Jawa melakukan kebijakan yang sama dalam mendukung PPKM darurat dari pemerintah pusat. Seluruh titik pintu masuk ke Jateng dilakukan penutupan, di antaranya di Wonogiri dan Sragen serta Brebes dan Banyumas.
"Di dalam kegiatan ini kita melakukan penyekatan di tempat-tempat orang yang masuk ke tempat keramaian. Mal atau tempat-tempat wisata, mulai hari ini akan kita tutup secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila masyarakat yang dari Semarang keluar dan akan masuk kembali itu wajib menyertakan surat keterangan swab antigen dan PCR negatif. Apabila tidak ada tetap, meskipun warga Semarang kami akan coba membantu untuk melakukan swab," kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy meminta masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan tetap menjaga kesehatan. Serta, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar