Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Katanya COD-an, Kok Curi Motor

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha saat memberi
penjelasan soal modus tersangka yang mencuri motor berpura-
pura akan membeli motor, kemarin.
    Semarang-Ahmad Wakhid warga Kebonbatur Mranggen Demak ini bukannya hendak membeli motor dengan konsep cash on delivery alias COD-an, ternyata malah mencuri motor yang hendak dibelinya. Korbannya merupakan warga Sendangguwo Tembalang, merasa tertipu karena dipikir Ahmad akan membeli motornya tetapi malah mencuri.

    Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan jajaran Reskrim Polsek Tembalang yang mendapatkan laporan korban pencurian motor, langsung mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penelusuran yang dilakukan anggota Polsek Tembalang, diketahui tersangka berada di rumahnya di wilayah Mranggen. Pernyataan itu dikatakan Iga usai gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

    Iga menjelaskan, tersangka tergolong berani saat mencuri motor milik korbannya. Sebab, tersangka datang berpura-pura ingin membeli motor yang ditawarkan korban di iklan medsos.

    "Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Tembalang. Modus operandinya adalah pelaku melihat ada iklan di media sosial, untuk menjual motor. Kemudian pelaku mendatangi dan terjadi obrolan. Di saat pemilik motor lengah, kunci ada di motor berikut dengan STNK-nya. Pada saat pemilik ini masuk rumah untuk mengambil sesuatu, pelaku sudah hilang berikut motornya," kata Iga.

    Lebih lanjut Iga menjelaskan, dari tangan tersangka turut diamankan dua sepeda motor hasil curian dan sebuah motor yang digunakan tersangka untuk mencari alamat korbannya. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tembalang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar