Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Mudik ke Semarang Harus Lapor RT Setempat

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan
aplikasi yang memantau pergerakan arus lalu lintas dan situasi 
kamtibmas di Commad Center, kemarin.
    Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar akan memberdayakan ketua RT, dalam melakukan pendataan kepada para pemudik yang pulang kampung. Pernyataan itu dikatakannya di sela mengenalkan aplikasi Tilik Semar di Command Center Polrestabes Semarang, Senin (4/5). 

    Irwan menjelaskan, para pemudik yang pulang ke Semarang diminta kesadarannya untuk mengisi di aplikasi yang disediakan pemkot maupun Polrestabes Semarang. Pihaknya juga telah menyediakan aplikasi khusus yang terintegrasi dengan aplikasi milik kepolisian, untuk mendata jumlah pemudik ke Kota Semarang menjelang hari raya Idul Fitri. 

    Menurutnya, dari aplikasi itu sudah terdata ada 185 pemudik datang ke Kota Semarang tetapi data tersebut diakui belum valid. Sebab, diduga jumlahnya lebih besar dari yang sebenarnya di lapangan.

    "Ada pendataan melalui aplikasi dan pendataan by manual. Pendataan by manual itu kita membutuhkan keseriusan dari RT/RW dan kesadaran dari masyarakat yang kembali untuk melapor. Jadi di RT/RW ada data manual yang mendata warganya yang pulang kampung dan diserahkan ke posko kelurahan," kata kapolrestabes.

    Lebih lanjut Irwan menjelaskan, ketua RT bisa berkoordinasi dengan posko PPKM mikro di kelurahan yang terdiri dari petugas gabungan Satgas COVID-19 dan juga anggota TNI/Polri. Tujuannya, agar para pemudik yang datang bisa didata dan diminimalisir potensi penularan COVID-19.

"Ada 177 posko PPKM mikro yang tersebar di setiap kelurahan di Kota Semarang. Petugas di posko PPKM mikro juga bisa mendata pendatang, dan meminta surat keterangan bebas COVID-19 dari yang bersangkutan," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar