Dua tersangka pembunuhan wanita di Puspanjolo Selatan ditangkap aparat Resmob Polrestabes Semarang. |
Semarang-Daffa dan Ibnu, keduanya warga Rejosari Semarang Timur ditangkap aparat Resmob Polrestabes Semarang karena menjadi pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Alif Surani alias Ratna di sebuah kamar kos di Jalan Puspanjolo Selatan awal Mei 2021. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya, karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kedua tersangka setelah melakukan aksi kejahatan, langsung melarikan diri ke Grobogan dan Kabupaten Semarang. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (12/5).
Irwan menjelaskan, tersangka Daffa nekat menghabisi nyawa korban Alif Surani alias Ratna karena ingin memiliki barang-barang berharga. Sedangkan tersangka Ibnu, bertugas menunggu di luar kos korban.
Menurut Irwan, usai berhasil menguasai barang-barang berharga milik korbannya itu tersangka Daffa berniat menghilangkan jejak dengan cara membakar kamar kos korban.
"Kasus ini cukup menarik dan menjadi perhatian, mengapa? Karena setelah melakukan kejahatan, pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak dengan melakukan upaya pembakaran terhadap TKP dan korban. Namun upaya ini tidak sempurna, sehingga pembakaran itu tidak terjadi dan hanya membakar sebagian atau sisi paling bawah dari tempat tidur ditemukannya korban," kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan selain menangkap kedua tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatan, petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo. Dari keterangan kedua tersangka, sebelum beraksi sempat minum beberapa butir pil koplo. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar