Sebuah bus melintas di GT Kalikangkung menuju ke Jakarta. |
Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan pihaknya menemukan banyak bus yang mengangkut penumpang, tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satu yang terpenting adalah, surat keterangan bebas COVID-19 sebagai syarat wajib melakukan perjalanan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di pembagian takjil gratis, belum lama ini.
Rudy menjelaskan, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar protokol kesehatan ditemukan di terminal Kabupaten Wonogiri perbatasan. Pihak pengelola terminal tidak dilakukan tes bebas COVID-19, dan para penumpang juga tidak membawa surat bebas COVID-19 sebagai syarat wajib perjalanan di masa pandemi menggunakan angkutan umum.
Menurut Rudy, instansi terkait harus bisa melakukan pemeriksaan atau tes bebas COVID-19 di setiap terminal guna pencegahan penularan virus Korona. Tujuannya, agar Jateng tidak terjadi penambahan klaster penularan COVID-19.
"Kemarin kita agak sedikit protes dengan wilayah Jawa Timur. Terminal di Wonogiri itu terlalu banyak bus yang masuk ke wilayah kita, tanpa menggunakan protokol kesehatan. Jadi, kami mohon rekan-rekan di daerah lain apabila mau berangkat itu terminal dicek keseluruhan. Apakah mereka menggunakan protokol kesehatan dengan menyertai surat bebas COVID-19 dan segala macam. Jangan sampai ketika kereta dan pesawat diperketat, bus malah kayaknya bebas," kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, apabila ditemukan ada bus yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikembalikan ke daerah asal. Termasuk, kendaraan travel gelap yang membawa penumpang pemudik tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan dikandangkan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar