Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

54 Aduan Terkait THR Diterima Dinakertrans Jateng

Kepala Dinakertrans Jateng Sakina Rosellasari (tengah) saat 
melakukan pemantauan pembayaran THR di sebuah perusahaan
di Kabupaten Kendal, kemarin.
    Semarang-Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan pihaknya menerima 54 aduan, terkait dengan kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya. Aduan terkait THR, paling banyak berasal dari Kota Semarang dan Surakarta. Pernyataan itu dikatakannya di sela pemantauan pelaksanaan pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kendal, Kamis (6/5).

    Menurut Sakina, 54 aduan yang diterima itu akan ditindaklanjuti bersama petugas pengawas.

    Sakina menjelaskan, apabila batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan belum membayarkan THR itu maka akan ada sanksi administrasi. Mulai dari teguran tertulis, hingga pembekuan usaha sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    "THR ini sudah menjadi kewajiban pengusaha atau pemilik perusahaan, untuk menaati peraturan. Bahwa pekerja itu bagian dari hubungan industrial, sehingga kalau kewajiban itu dilaksanakan tidak menjadi menjadi beban. Sebab, itu sudah diketahui sejak awal. Dan THR ini diharapkan dari para pekerja pada perayaan keagamaan, untuk dinikmati bersama keluarga. Kami bersama pengawas ketenagakerjaan, akan melakukan audit turun ke perusahaan-perusahaan yang tidak menepati sesuai regulasi yang ada," kata Sakina.

    Lebih lanjut Sakina menjelaskan, sesuai aturan yang telah ditetapkan menyebutkan jika pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pada tahun ini, tidak ada penangguhan pembayaran pemberian THR dicicil seperti tahun sebelumnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

1 komentar:

  1. Kami selaku karyawan klinik mitrakita merasa dedikasi&kerja kami tidak dihargai oleh pihak perusahaan klinik mitrakita karena saya sudah hampir 7 th bekerja sebagai security hanya mendapatkan THR sebesar 400rb saja padahal saya bekerja 12 jam dengan libur hanya sekali dalam seminggu dengan lama bekerja hampir 7 tahun hanya diberi THR 400rb saja pak/ibu tolong bantu kami

    BalasHapus