Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Semarang.

    Semarang-Sebanyak 2,35 juta lebih batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Semarang, belum lama ini. Rokok ilegal itu disita sejak Juni-Desember 2020 kemarin, dengan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Semarang Sucipto mengatakan selama periode Juni-Desember 2020, pihaknya mampu menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2.035.235 batang rokok ilegal berbagai merek. Pada 19 Mei 2021 kemarin, pihaknya mampu menggagalkan peredaran 608 ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Grobogan. Satu orang yang merupakan pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal turut diamankan.

    Menurut Sucipto, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Grobogan itu berdasarkan informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal di Dusun Cumpleng di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

    "Tahun 2020 untuk rokok kita ada delapan tersangka, tapi ada satu kasus tiga tersangka. Misal sopir, yang punya barang sama yang beli. Tapi untuk kasusnya sendiri kurang lebih lima kasus, khusus rokok ilegal. Itu periode Januari tahun lalu. Kalau periode ini kita untuk penindakan sudah ada 23 kasus, tetapi yang bisa kita angkat ke penyelidikan ini sebenarnya baru Grobogan. Karena ini langsung kita tangkap di tempat penimbunan. Kalau yang lain hanya operasi bersama Satpol PP," kata Sucipto.

    Lebih lanjut Sucipto menjelaskan, dari hasil ungkap kasus peredaran rokok ilegal di Grobogan itu pihaknya mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp407 juta lebih. Yakni, terdiri dari cukai dan pajak rokok. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar