Tim pengawas ketenagakerjaan Dinakertrans Jateng melakukan pemantauan pembayaran THR ke sejumlah perusahaan. |
Semarang-Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan ada 1.159 perusahaan yang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para karyawannya secara penuh. Namun, ada 112 perusahaan yang memberikan THR tidak penuh dengan alasan keuangan. Pernyataan itu dikatakannya di sela kunjungan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang, kemarin.
Menurut Sakina, pembayaran THR kepada karyawan adalah kewajiban para pengusaha dan diberikan menjelang perayaan hari keagamaan.
Sakina menjelaskan, bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi hak karyawan berkaitan dengan pemberian THR akan terus dilakukan pemantauan. Saat ini ada 99 aduan terkait dengan pembayaran THR, yang diterima di posko pengaduan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng.
"Sejauh ini di Jawa Tengah ada Posko Pengaduan THR. Kita ada di provinsi, kemudian di enam satuan pengawas ketenagakerjaan dan 35 kabupaten/kota. Data yang masuk ke provinsi menunjukkan, bahwa 1.159 perusahaan telah membayarkan THR full. Artinya, sesuai dengan ketentuan. Ada 112 perusahaan ada kesepakatan untuk mencicil tidak full. Jadi, ada 10 persen yang bermasalah," kata Sakina
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, bagi perusahaan-perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Tujuannya, agar terjadi kesepakatan soal pembayaran THR di hari raya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar