Sakina Rosellasari Plt Kepala Dinakertrans Jateng |
Semarang-Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan pihaknya membuka Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang pengusahanya tidak membayarkan penuh hak saat Lebaran. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/4).
Menurutnya, Posko Pengaduan THR tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga ada di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Sakina menjelaskan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, maka pengusaha wajib memberikan secara penuh hak pekerja selambatnya H-7 Lebaran. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena ada relaksasi bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR pekerja dan bisa dicicil hingga Desember 2020.
"Kami Membentuk posko aduan THR yang memang di pusat ada dan di provinsi juga ada di kantor sini, serta di 35 kabupaten/kota di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Selain itu kami memiliki 160an pengawas ketenagakerjaan, nantinya akan memantau dan mengawasi dengan melibatkan stakeholder terkait. Tugasnya memantau pelaksanaan di perusahaan-perusahaan. Karena sekali lagi bahwa THR ini adalah dari pekerja," kata Sakina.
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, apabila ada pengusaha yang tidak mampu atau tidak bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara penuh akan ada upaya bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Sebab, dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa selambatnya H-7 Lebaran THR sudah harus diberikan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar