Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pengeboran Sumur Liar di Grobogan Bakal Ditindak

Dari kiri ke kanan. Gubernur Ganjar Pranowo didampingi Kepala
Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, Kepala Dinkes 
Jateng Yulianto Prabowo dan Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng
Rachmadi saat menyalakan kembali api abadi Mrapen.
    Semarang-Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat Grobogan, yang membuat sumur bor liar dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

    Menurut Sujarwanto, lal itu menyusul kejadian padamnya api abadi Mrapen karena ulah pengeboran liar. Sebab, api abadi Mrapen merupakan fenomena dari gas alam yang secara alamiah menembus permukaan dan terbakar.

    Sujarwanto menjelaskan, wilayah Kabupaten Grobogan hingga Blora sebenarnya bawah tanahnya memiliki kandungan gas alam yang cukup melimpah. Wilayah Grobogan hingga Blora memiliki struktur sumber gas alam dari zona stratigrafi Lembah Randublatung, yang memanjang dari timur Semarang sampai selatan Madura.

    Lembah Randublatung merupakan cekungan belakang dari sebuah gunung tektonik yang bagian tengahnya adalah aktivitas magmatik. 

    "Saya mengimbau dan meminta serta kalau perlu akan mengambil tindakan tegas, terhadap siapapun di sekitar Godong. Jaraknya satu kecamatan, bahkan satu kabupaten untuk pada saat memang menginginkan air itu melapor dulu. Minta izin dulu pengeborannya, sehingga tidak melakukan pengeboran yang bisa berisiko menghentikan atau merusak situs-situs yang kita anggap punya nilai sejarah dan punya makna lebih besar," kata Sujarwanto.

    Lebih lanjut Sujarwanto menjelaskan, untuk wilayah Kecamatan Godong struktur tanahnya lebih dangkal dan sumber gas tidak terlalu jauh dari permukaan. Sehingga, jika ada aktivitas yang mengganggu sumber gas itu akan terjadi semburan gas dan terbakar.

    "Oleh karena itu, masyarakat Grobogan yang akan melakukan pengeboran sumur harus melapor dan meminta izin ke pemerintah daerah setempat," tandasnya. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar