Semarang-Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santosa mengatakan angka kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya, sudah mencapai 72,55 persen selama masa pandemi. Pernyataan itu disampaikan secara virtual, kemarin.
Menurutnya, kondisi ini masih patut diapresiasi karena meski perekonomian terdampak pandemi tetapi wajib pajak masih melaporkan kewajiban SPT tahunan.
Mulyanto menjelaskan, total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan sebenarnya ada 791.447 orang dan hanya 574.192 orang saja melaporkan SPT tahunannya. SPT tahunan yang disampaikan di antaranya sebanyak 9.976 merupakan SPT PPh badan, 270.925 SPT PPh OP 1770S dan 229.054 SPT PPh OP 1770SS.
Masyarakat yang menyampaikan SPT tahunan dengan dua metode selama masa pandemi, baik secara langsung datang ke kantor pajak maupun disampaikan secara daring melalui aplikasi yang tersedia.
"Kami juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 791.447 orang. Atau, sebesar 72,55 persen telah melaporkan SPT. Kami terus mengimbau masyarakat, untuk melaporkan SPT tahunan. Karena tertib melaksanakan kewajiban perpajakan, merupakan salah satu bentuk cinta Tanah Air," kata Mulyanto.
Lebih lanjut Mulyanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan. Baik bekerja sama dengan berbagai pihak, maupun memasang sejumlah papan pengumuman di angkutan umum dan di sejumlah ruas jalan yang dilalui masyarakat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar