Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan soal aplikasi SIM online, kemarin. |
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya mulai mengaplikasikan layanan Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (Sinar), yaitu aplikasi pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring. Pernyataan itu dikatakan usai meluncurkan aplikasi Sinar secara daring yang dilakukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (13/4) sore.
Kapolda menjelaskan, pengurusan pembuatan dan juga perpanjangan masa berlaku SIM secara daring juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, juga bisa meminimalkan praktik tidak sehat di tubuh Polri saat pengurusan SIM.
Menurut kapolda, layanan aplikasi Sinar untuk pengurusan SIM secara daring bisa diunduh melalui perangkat gawai pemohon. Pemohon yang akan membuat atau perpanjangan SIM secara daring, datanya akan diverifikasi secara online.
"Sehingga sangat tepat sekali mana kala khusus perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi. Di mana pun masyarakat berasa bisa mengakses tentang kegiatan ini. Jawa Tengah sudah mulai online. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan," kata kapolda.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan, layanan aplikasi Sinar untuk pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM tanpa batas wilayah. Sehingga, masyarakat tidak perlu kembali ke tempat asal untuk sekadar membuat SIM baru.
Menurut Rudy, pemohon SIM nanti tinggal membayar biaya yang telah ditentukan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sekarang SIM online untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jawa Tengah sudah melakukan rangkaian perpanjangan SIM online untuk A, C dan disabilitas. Jadi, harapan kita petugas polisi lalu lintas dengan adanya SIM online ini masyarakat semakin mudah, harga semakin jelas dan tidak menggunakan calo," ucap Rudy. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar