Polrestabes Semarang tangkap 38 tersangka kasus peredaran narkotika selama 20 hari. |
Semarang-Sebanyak 38 orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, dalam Operasi Antik Candi 2021 di sejumlah tempat selama 20 hari. Para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 21 orang pengedar, dan 17 orang sebagai pengguna narkotika.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan Operasi Antik yang digelar selama 20 hari itu, menyasar pada kasus penyalahgunaan narkotika dan razia tempat-tempat hiburan malam serta sejumlah tempat di Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar perkara di Mapolrestabes, Kamis (15/4).
Menurut Iga, dari beberapa tersangka yang ditangkap itu ada salah satu diketahui masih di bawah umur.
"Proses hukum tetap kita berlakukan sesuai UU PPA, dan juga hal-hal yang terkait dengan UU Narkoba. Kita tetap berkoordinasi dengan lapas, dan kita saling memberikan informasi. Artinya memang ketika didapati ada informasi yang menurut lapas atau menurut kita ada jaringan terkoneksi ke sana kita saling menginformasikan. Kemudian turun tim ketika memang cukup bukti untuk dilakukan penangkapan, maka kita lakukan penangkapan," kata Iga.
Lebih lanjut Iga menjelaskan, beberapa barang bukti narkotika yang diamankan dalam Operasi Antik Candi 2021 itu di antaranya adalah sabu sebanyak 149,792 gram dan tembakau sintetis sebanyak 5,12 gram serta beberapa alat hisap narkoba. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebanyak Rp3.255.000 dan 23 unit sepeda motor serta 34 unit telepon genggam.
"Kami akan terus menggelar Operasi Antik, untuk mencegah berkembang dan meluasnya peredaran narkotika di Kota Semarang. Termasuk, terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk ikut memerangi penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar