Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin memberi penjelasan soal tilang elektronik kepada media. |
Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan pihaknya mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik kepada masyarakat, sebelum nantinya diterapkan serentak pada 23 Maret 2021. Para pengendara diminta sudah tertib berlalu lintas, dan menaati peraturan yang berlaku jika tidak ingin terekam kamera tilang elektronik.
Rudy menjelaskan selain kamera yang telah terpasang di sejumlah sudut jalan, helm polantas saat berpatroli juga terpasang kamera portable dan merekam pelanggaran dari pengendara kendaraan bermotor. Sehingga, para pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak jika dihentikan petugas dan wajah pengendara serta plat nomor polisi terekam di kamera.
Menurutnya, petugas tidak lagi menanyakan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM si pengendara karena nanti surat tilang dikirim ke alamat pelanggar. Apabila ditemukan kendaraan yang belum balik nama dan pelanggar merupakan pembeli tangan kedua, maka akan ada prosedur berjenjang hingga pemblokiran data kendaraan sebelum balik nama ke pemilik terbaru.
"Kendaraan yang sudah dijual, misal si A sebagai pemilik pertama dan menjual kepada si B. Pada saat ditilang, kendaraan sudah berpindah tangan ke si B tapi belum balik nama. Maka, kita tetap kirim surat ke si A dan jika tidak respon tiga kali akan diblok. Si B yang jadi pemilik baru akan datang dan bertanya mengapa diblok. Dan dijelaskan kalau melakukan pelanggaran, dan pada saat di Samsat wajib orang itu untuk balik nama. Karena kita harapkan dengan tilang elektronik ini, satu motor satu pengguna," kata Rudy, belum lama ini.
Lebih lanjut Rudy juga meminta kepada seluruh kasatlantas di Jateng untuk menindaklanjuti dengan melengkapi helm petugas memiliki kamera portable. Masing-masing polres, menyiapkan minimal lima unit kamera portabel di helm anggota. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar