Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Masyarakat Diimbau Hati-hati Tawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

Aman Santosa
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY
    Semarang-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa mengimbau kepada masyarakat, agar waspada jika mendapatkan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar selama masa pandemi. Pernyataan Aman itu dikatakannya di sela kegiatan akselerasi keuangan perbankan, baru-baru ini.

    Aman menjelaskan sepanjang 2020 kemarin saja, Satgas Waspada Investasi sudah menemukan 693 entitas investasi ilegal maupun perusahaan fintech bodong. OJK sebagai salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang investasi bodong di masa pandemi.

    Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila ada tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Oleh karena itu, OJK membuka kanal aduan bagi masyarakat yang ingin mengetahui tawaran investasi itu legal atau ilegal.

    "Investasi bodong tentunya tetap ada ya, dan di mana-mana ada. Tapi yang penting adalah kita harus selalu mengedukasi masyarakat, jangan sampai tergiur kepada yang murah tetapi tidak legal. Jadi prinsipnya kalau ada yang tidak realistis walaupun murah tapi ilegal, harus dihindari. Silakan baca di web-nya OJK. Kalau itu enggak legal dan tidak masuk akal hindari. Silakan konsultasi dengan kami, ada layanan pengaduan supaya masyarakat tidak masuk pada investasi yang ilegal," kata Aman.

    Lebih lanjut Aman menjelaskan, ciri-ciri investasi bodong yang mudah dikenali adalah selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat dan memberikan jaminan pasti untung. Selain itu tidak memiliki izin usaha pasti, dan menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar